Dispensasi nikah hanya boleh diajukan oleh orang tua atau wali mempelai. Jika pihak mempelai wanita yang masih dibawah umur nikah, maka pengajuan ini dilakukan oleh orang tua mempelai wanita. Tapi, jika keduanya masih sama-sama di bawah umur nikah, maka yang kedua orang tua mempelai harus mengajukan dispensasi.
Sementara itu selama periode 2021 dan 2022, Kota Salatiga menjadi daerah dengan angka perkawinan di bawah usia 19 tahun terendah, masing- masing dengan jumlah 28 (2021) dan sebanyak 21 (2022). Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi Aptmengungkapkan, pada saat dua tahun pandemi Covid-19 memang terjadi lonjakan angka pernikahan di
Nakita.id - Pernikahan dini yang dilakukan anak-anak di bawah usia 18 tahun selama pandemi Covid-19 semakin meningkat. Melansir Kompas.com , Kemen PPN/Bappenas mengungkapkan bahwa sekitar 400-500 anak perempuan usia 10-17 tahun berisiko menikah dini akibat pandemi Covid-19.
di Indonesia masih banyak terjadi pernikahan dini pada anak dan remaja. Sebanyak 38% anak perempuan di bawah usia 18 tahun sudah menikah. Sementara persentase laki-laki yang menikah di bawah umur hanya 3,7 % (persen). Ternyata, ada beberapa penyebab yang mendorong mereka melakukan pernikahan dini. Hasil penelitian ini
Data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan angka pernikahan dini atau perkawinan anak pada usia dini meningkat menjadi 24 ribu saat pandemi. Dalam catatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, terdapat 34.000 permohonan dispensasi yang diajukan pada Januari hingga Juni 2020.
Lex Privatum Vol. IX/No. 6/Mei/2021 47 TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN1 Oleh : Christi Rosyany Pangemanan2 Diana Pangemanan-R3 Rudy R. Watulingas4 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuyk mengetahui bagaimana pengaturan perkawinan dibawah umur dalam hukum
perkawinan di bawah umur hanya dalam waktu 6 bulan yaitu mulai Januari hingga Juni 2020. Kasus perkawinan di bawah umur memang meningkat secara nasional pada masa pandemi covid-19, namun ditemukan keunikan data di salah satu KUA Tipologi C di Kabupaten Malang yakni KUA Kecamatan Dau.3 Kasus perkawinan di bawah umur
KOMPAS.com- Bappenas (2020) mencatat angka perkawinan anak di 18 provinsi di Indonesia meningkat dalam kurun waktu 2019. Tiga provinsi di antaranya mencatat kenaikan perkawinan anak tertinggi yakni Kalimantan Selatan (3,54 persen), Jambi (2,07 persen), dan Papua Barat (2,04 persen). Meliat kondisi tersebut, Yayasan Plan International Indonesia
Perempuan berusia 15 tahun itu dinikahkan oleh ayahnya dengan seorang ustaz asal Tangerang, Banten. “Saat menikah beberapa waktu lalu usianya baru 15 tahun sembilan hari,” ujar Kepala SMP Negeri 1 Namrole Noho Lesilawang, Sabtu (9/10/2021). Dia mengatakan, siswa dan guru memilih berunjuk rasa ini karena kasus ini menjadi perhatian di
Pernikahan di Bawah Umur Ditinjau dari Segi Hak Asasi Manusia Menurut hasil penelitian yang dikutip dari pendapat kepala KUA di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang sendiri setiap bulannya tidak kurang dari 65-an anak telah mengajukan dispensasi nikah guna untuk melakukan perkawinan di bawah umur.
PDF | On Apr 21, 2019, Ana Latifatul Muntamah and others published PERNIKAHAN DINI DI INDONESIA: FAKTOR DAN PERAN PEMERINTAH (PERSPEKTIF PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK) | Find, read
Bahwa para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama ….. c.q. Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:
Pernikahan anak umur ini terjadi Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Tentunya pernikahan ini memperpanjang deretan pernikahan anak dibawah umur di daerah ini. "Susel kontributor tertinggi berada pada urutan ke-5 untuk angka perkawinan dibawah 15 tahun," kata Fadiah. Baca: Rekrutmen Pendamping PKH Dibuka Hingga 8 Maret
Secara hukum, pernikahan dini melanggar Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang menetapkan batas usia pernikahan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Dikutip dari Databoks, Rabu (23/2/2022), Survei Sosial Ekonomi Nasional atau SUSENAS Kor 2020 mencatat sekitar 8,19 persen perempuan di Indonesia pertama kali menikah dalam rentang usia
denga nikah siri atau nikah di bawah tangan (Hidayat et al., 2021; Mulyadi, 2007; Pernikahan mereka masih dibawah umur tanggal 15 Januari 2021 u ntuk sidang tanggal 27 Januari 2021,
xryN.
biaya sidang pernikahan dibawah umur 2021